Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan hal ini di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Beliau menekankan bahwa Perpres ini menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap keamanan dan kenyamanan para jaksa dalam menjalankan tugas negara.
Perpres ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya perlindungan terhadap jaksa, termasuk pengamanan oleh Polri selama proses persidangan dan oleh TNI dalam situasi tertentu. Contohnya, Polri memiliki pemahaman mendalam tentang sistem peradilan pidana, sehingga ideal untuk pengamanan persidangan. Sementara itu, TNI dapat memberikan perlindungan dan keamanan dalam kondisi situasional yang membutuhkan.
Meskipun demikian, Harli Siregar menegaskan bahwa porsi pengamanan yang diberikan bersifat pasif dan situasional. Surat Telegram Panglima TNI terkait penugasan pengamanan prajurit untuk Kejaksaan di seluruh Indonesia telah diimplementasikan di berbagai daerah.
Pengamanan oleh TNI maupun Polri dianggap setara, mencakup pengamanan aset seperti gedung dan pendampingan jaksa dalam upaya hukum seperti penggeledahan. Kejagung akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan sejalan dengan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Perpres ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan pandang terkait perlindungan jaksa. Permintaan pengamanan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan tidak ada lagi rasa takut atau kekhawatiran bagi jaksa dalam menjalankan tugas. Jika diperlukan perkuatan, Kejagung dapat meminta bantuan dari TNI untuk mendampingi. Secara teknis, Kejagung telah lama melakukan koordinasi pengamanan, namun Perpres ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat.
Kejagung bersyukur dan berterima kasih kepada negara, melalui Bapak Presiden dan pemerintah, atas penerbitan Perpres ini. Perpres ini akan menghilangkan perdebatan dan memungkinkan operasional yang lebih konkret sesuai dengan kebutuhan situasional.
Tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas fungsi jaksa berjalan lebih baik dan efektif, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.