Pada tanggal 23 Mei 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan seorang anak sebagai tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini dikenal sebagai 'Suka Duka'. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena anak tersebut sedang menjalani ujian sekolah dan proses diversi, yaitu assessment atau penilaian untuk pengalihan proses hukum.

Ade Ary menambahkan bahwa anak tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Modus operandinya adalah menjual konten pornografi seharga Rp 50 ribu untuk tiga konten.

Anak tersebut juga mengiklankan kontennya di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik menemukan setidaknya 144 grup Telegram yang digunakan untuk mengiklankan foto dan video pornografi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman kasus oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.

Saat ini, anak tersebut berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas). Proses pendalaman kasus ini juga diasistensi oleh Ditressiner Bareskrim Polri dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara prosedural dan profesional, sesuai dengan SOP yang berlaku.

Ringkasan Kasus:

Aspek Detail
Tersangka Anak di bawah umur
Lokasi Penangkapan Pekanbaru
Tanggal Penangkapan 21 Mei 2025
Pelanggaran UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Status Tidak ditahan, dikembalikan ke orang tua, dalam pengawasan Bapas

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Bapas, mengingat implikasi hukum dan sosial yang kompleks terkait dengan keterlibatan anak dalam penyebaran konten pornografi.