Pada tanggal yang belum lama ini, Universitas Harvard mengambil langkah hukum yang signifikan dengan menggugat pemerintahan Trump terkait kebijakan baru yang melarang mahasiswa asing untuk belajar di Amerika Serikat jika program studi mereka sepenuhnya daring. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap kekhawatiran mendalam akan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap komunitas akademik dan reputasi global universitas.

Kebijakan yang digugat tersebut mewajibkan mahasiswa internasional yang belajar di universitas dengan pembelajaran daring penuh untuk meninggalkan Amerika Serikat atau menghadapi risiko deportasi. Harvard berpendapat bahwa aturan ini tidak hanya merugikan mahasiswa asing yang telah berinvestasi dalam pendidikan mereka di AS, tetapi juga mengganggu operasi universitas dan menghambat pertukaran ide serta kolaborasi internasional yang vital bagi kemajuan akademik.

Gugatan Harvard menyoroti pentingnya mahasiswa internasional bagi ekosistem pendidikan tinggi di Amerika Serikat. Mahasiswa asing membawa perspektif unik, bakat, dan kontribusi ekonomi yang signifikan. Larangan terhadap mereka, menurut Harvard, akan merusak daya saing global universitas-universitas Amerika dan menghambat inovasi.

Selain Harvard, sejumlah universitas terkemuka lainnya juga menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan tersebut dan mempertimbangkan tindakan hukum serupa. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional, memicu perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan nilai-nilai keterbukaan serta inklusi dalam pendidikan tinggi.

Implikasi dari gugatan Harvard sangat luas. Jika berhasil, gugatan ini dapat membatalkan kebijakan yang kontroversial tersebut dan melindungi hak mahasiswa asing untuk belajar di Amerika Serikat. Namun, jika gagal, hal ini dapat membuka jalan bagi pembatasan lebih lanjut terhadap imigrasi dan pendidikan internasional di masa depan.