Kepolisian kini tengah menyelidiki dugaan penyerobotan aset yang dimiliki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya.
Menurut laporan yang diterima, GRIB Jaya diduga kuat telah menduduki lahan dan bangunan milik BMKG secara ilegal. Tindakan ini tentu saja merugikan BMKG sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi vital dalam memberikan informasi cuaca dan iklim kepada masyarakat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengumpulan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan pihak BMKG dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, motif pelaku, serta dampak yang ditimbulkan akibat penyerobotan aset tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus dugaan penyerobotan aset BMKG ini,” ujar seorang sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya, Senin, 14 Oktober 2024. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau lembaga negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Jika terbukti bersalah, pelaku penyerobotan aset BMKG dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana penyerobotan lahan dan atau pengrusakan aset negara, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
BMKG sendiri berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan aset mereka dapat dikembalikan dalam kondisi semula. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.