Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, serta tekanan dari pihak manapun.

Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan jaksa di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 4 Perpres tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Perlindungan ini dapat diberikan kepada jaksa secara langsung maupun kepada anggota keluarga mereka.

Pasal 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka. Perlindungan ini merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara.

Bentuk perlindungan yang diberikan dapat berupa pengamanan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat bertugas, atau bentuk perlindungan lain yang dianggap strategis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. Permintaan perlindungan ini diajukan oleh pihak Kejaksaan.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa merasa terancam atau terintimidasi. Perlindungan negara ini menjadi jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Perlindungan ini sangat penting untuk menjaga independensi Kejaksaan.

Perlindungan negara diberikan dalam bentuk: