Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Gelombang laporan dugaan pelanggaran etik terkait penyewaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun anggaran 2024 terus bergulir. Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia secara resmi melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Langkah ini menyusul laporan serupa yang sebelumnya telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama laporan adalah dugaan penggunaan private jet untuk perjalanan dinas ke lokasi yang sebenarnya dapat diakses dengan penerbangan komersial.

Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, menyatakan bahwa permasalahan ini telah muncul sejak tahap perencanaan pengadaan. Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah, ujarnya pada Jumat (23/5/2025).

TI Indonesia menyoroti kurangnya transparansi KPU terkait anggaran pengadaan jet tersebut. Selain itu, ditemukan indikasi markup dalam dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, di mana nilai kontrak melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Zakki Amali, peneliti Trend Asia, menyoroti keanehan rute penerbangan private jet yang terindikasi tidak sepenuhnya untuk kepentingan pemilu. Dari analisa kami, sekitar 60 persen perjalanan dilakukan ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal, ungkapnya.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa laporan ini akan diverifikasi terlebih dahulu. Sekretaris DKPP, David Yama, menambahkan bahwa aduan telah diterima dan sedang diproses kelengkapan berkasnya.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

TI Indonesia juga menyoroti proses pengadaan melalui e-katalog tertutup yang dicurigai sebagai potensi pintu masuk praktik suap. Selain itu, perusahaan yang dipilih KPU diduga baru terbentuk pada 2022 dan belum memiliki pengalaman memenangkan tender.

Nilai total dari dua kontrak sewa private jet pada Januari dan Februari 2024 mencapai Rp 65 miliar. KPK sendiri telah mengapresiasi laporan masyarakat terkait kasus ini.