Polda Riau terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pada tanggal 26 Oktober 2023, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan bahwa PPID memiliki posisi strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID adalah garda terdepan dalam memberikan informasi yang akurat, cepat, dan relevan kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam sebuah acara sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh jajaran PPID Polda Riau dan Polres se-jajaran.

Lebih lanjut, Kapolda Riau menekankan pentingnya PPID untuk proaktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan dan kinerja kepolisian. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Polda Riau juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas PPID melalui pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia. Dengan demikian, PPID dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan efektif.

Selain itu, Polda Riau juga membuka diri terhadap masukan dan kritik dari masyarakat terkait pelayanan informasi publik. Hal ini sebagai wujud komitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan penguatan peran PPID, Polda Riau berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tabel: Contoh Informasi yang Wajib Disediakan PPID

Jenis Informasi Contoh
Informasi Berkala Laporan kinerja, anggaran, rencana strategis
Informasi Serta Merta Informasi terkait kejadian penting yang berdampak pada publik
Informasi Setiap Saat Informasi mengenai prosedur pelayanan, struktur organisasi