Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyoroti serius aksi organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan tersebut.

Menurutnya, pendudukan lahan negara oleh ormas manapun adalah tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Komisi II DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, memastikan supremasi hukum tetap terjaga.

“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pendudukan lahan BMKG ini. Jangan biarkan tindakan seperti ini dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada Senin, 14 Oktober 2024.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. BMKG sebagai lembaga yang bertugas memberikan informasi cuaca dan iklim sangat penting bagi masyarakat, sehingga keberlangsungan operasionalnya tidak boleh terganggu oleh tindakan ilegal seperti ini.

Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin penting dalam kasus ini:

Pihak Terlibat Tindakan Tanggapan
Ormas GRIB Menduduki lahan BMKG Dikecam oleh Komisi II DPR RI
BMKG Lahan diduduki Menunggu tindakan dari aparat penegak hukum
Komisi II DPR RI Mendesak penegakan hukum yang tegas Akan mengawasi perkembangan kasus