Kasus dugaan penguasaan lahan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 8 tahun.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber kepolisian pada tanggal [Tanggal Hari Ini], penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penguasaan lahan tersebut. Diduga, oknum ormas PP tersebut memanfaatkan lahan RSU untuk kepentingan pribadi, yang merugikan pihak rumah sakit dan masyarakat Tangsel.
“Kami sedang mendalami kasus ini secara komprehensif. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik penguasaan lahan secara ilegal oleh oknum ormas PP selama bertahun-tahun,” ujar [Nama Pejabat Polisi], [Jabatan Pejabat Polisi] Polres Tangsel.
Penyelidikan ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti terkait kepemilikan lahan, serta audit keuangan untuk mengetahui aliran dana yang dihasilkan dari penguasaan lahan tersebut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangsel untuk memastikan kelancaran proses hukum dan pemulihan aset daerah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik dan aset daerah. Jika terbukti bersalah, oknum ormas PP yang terlibat akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penguasaan lahan ilegal dan tindak pidana lainnya yang relevan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini, tegas [Nama Pejabat Polisi].
Berikut adalah rangkuman sementara dari informasi yang dihimpun:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Lahan RSU Kota Tangerang Selatan |
| Pelaku | Oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) |
| Durasi | ± 8 Tahun |
| Status | Dalam Penyelidikan Polisi |